Tata Kelola Perusahaan

Gambaran Umum


Sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) atau GCG dan sesuai Etika Bisnis dan Etika Kerja yang baik, Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Pegawai PT. Ade Putri Medical Nusantara, atau dengan ini menyatakan tidak akan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai. Apabila di kemudian hari ditemukan aktifitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dari jajaran PT.Ade Putri Medical Nusantara,, maka kami mohon dukungan dari seluruh stakeholders PT.Ade Putri Medical Nusantara, untuk melaporkannya kepada kami melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran PT.Ade Putri Medical Nusantara, dengan nomor telepon 0812-9690-8881 atau gmail di rsbidadari2023@gmail.com. Demikian kami sampaikan dan atas dukungan seluruh stakeholders PT. Ade Putri Medical Nusantara, diucapkan terima kasih.
Translate »